antara-bayar-utang-dengan-sedekah-lebih-baik-dulukan-yang-mana-1906289

Hukum Bersedekah dan Membayar Hutang dalam Islam, Lebih Dulu Mana?

Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda. Hukum bersedekah sunnah saat memiliki utang (wajib dibayar) sangat kondisional, sebagaimana lebih kurangnya telah dipaparkan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab.

Tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah seharusnya dibayarkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dll.

Makruh, pandangan ini dikemukakan oleh Imam Naisaburi, dll seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal.


Semua hukum yang disebutkan di atas berangkat dari sisi moral sosial dan keagamaan karena yang terjadi adalah melaksanakan yang sunnat pada saat yang wajib tidak dilaksanakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhamamd shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Muslim tentang utang;

َيُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن

“Semua tanggungan orang mati syahid dapat terampuni, kecuali utang”

Ternyata kemuliaan syahid yang sangat tinggi tidak dapat memberikan keringanan kepada utang seseorang.

Dalam hadis qudsi riwayat Imam Bukhari, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“Tidak ada satu amalan hamba yang lebih aku cintai selain melakukan apa yang aku wajibkan kepadanya”

Hadis-hadis inilah yang menjadi dasar urgensi mendahulukan membayarkan utang daripada sedekah.

Namun demikian hal di atas tidak ada salahnya jika dirinci:

  1. Apabila uang yang disedekahkan tidak mempengaruhi nilai utang yang harus dibayarkan disebabkan besaran uang yang ada lebih besar dari utang, maka tetap disunnatkan memberikan sedekah.
  2. Apabila sifat utang tersebut berbentuk kredit dengan nilai angsurannya tetap sehingga pada bulan tersebut menyisakan uang lain di luar kewajiban angsuran tetap, maka sedekah sunnat pun tetap dianjurkan dari kelebihan uang pada bulan itu. Atau
  3. Jika ada dugaan kuat akan adanya pemasukan lain yang dapat digunakan untuk membayarkan utang dalam waktu dekat, maka sedekah pembayaran utang tersebut bersifat fleksibel.

Itulah penjelesan  tentang sedekah dan bayar hutang. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *