Hadiah pahala suatu amalan untuk orang yang sudah meninggal dunia dapat dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, berupa doa; yang masih hidup mendoakan yang sudah mati. Mengenai hal ini semua ulama sepakat, bahwa doa itu bisa sampai kepada yang mati.
Hal ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat al-Chasyr ayat 10.
Kedua, berupa bacaan (Alquran atau dzikir tertentu yang di Indonesia biasanya dikemas dalam tahlilan). Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Madzhab Hanafiy dan Hanbaliy berpendapat bahwa pahala bacaan itu bisa sampai pada orang yang meninggal dengan alasan banyaknya hadis shahih tentang sampainya pahala perbuatan orang hidup yang dihadiakan pada orang yang sudah mati.
Diriwayatkan dalam hadis al-Bukhariy: ada wanita dari Juhainah bertanya kepada Rasulullah, bahwasannya ibuku bernadzar akan naik haji, tetapi ia meninggal sebelum dapat melaksanakannya. Apakah aku boleh menunaikan ibadah haji atas namanya? Rasulullah menjawab: Ya boleh, naik hajilah menggantikan dia. Perhatikanlaj, andai dia punya hutang, apakah kamu akan membayar hutangnya? Wanita itu menjawab: Ya, aku akan bayar hutangnya karena Allah. Rasulullah menimpali: Padahal hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.
Sedangkan madzhab Malikiy dan Syafi’iy berpendapat, bahwa pahala bacaan itu tidak sampai pada orang meninggal dengan alasan banyaknya ayat Alquran yang menegaskan bahwa masing-masing orang hanya akan mendapat manfaat dari hasil kerjasnya sendiri, seperti yang tertulis di an-Najm 39 yang maknanya: Dan, bahwasannya seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
Ketiga, berupa sedekah dan sejenisnya yang diatas namakan orang meninggal. Mengenai hal ini, para ulama sepakat bahwa ibadah maliyyah (terkait harta) itu bisa sampai dan bermanfaat baginya.
Hal ini didasarkan pada makna hadis shahih, bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah vertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal sedang aku tidak berada di sampingnya, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab: Ya bermanfaat. Sa’ad berkata: Aku menjadikan engkau saksi bahwa tanaman kebunku adalah sedekah untuk ibuku. (HR Bukhari).
Dengan demikian, jika ada anak yang berbuat baik dengan menyedekahkan sebagian hartanya yang pahalanya diniatkan untuk almarhum orang tuanya, maka perbuatan tersebut amat bagus dan pahalanya bisa sampai kepada orang tuanya, dengan catatan harta yang disedehkahkan adalah harta yang halal dan niatnya benar-benar ikhlas semata-mata karena Allah.